SUKABUMIKU.id – Kota Sukabumi diperkirakan akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara resmi mengumumkan angka kenaikan ini pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan rata-rata UMP nasional pada 2025 akan mencapai 6,5 persen, yang merupakan hasil keputusan setelah pertemuan dengan pimpinan buruh. “Kenaikan ini adalah langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja, khususnya yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan,” jelas Presiden.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memilih angka yang lebih tinggi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang menjadi pedoman utama penetapan upah.
Perhitungan UMK Kota Sukabumi 2025
Berdasarkan persentase kenaikan 6,5 persen yang diumumkan, berikut perhitungan untuk UMK Kota Sukabumi 2025:
- UMK Kota Sukabumi 2024: Rp 3.243.969
- Kenaikan 6,5 persen: 6,5/100 x 3.243.969 = Rp 210.857,985
Sehingga, besaran UMK Kota Sukabumi pada 2025 diperkirakan akan naik sebesar Rp 210.857,985, menjadikannya sekitar Rp 3.454.827.
Rekapitulasi UMK Kota Sukabumi (2020-2024)
Berikut adalah data UMK Kota Sukabumi untuk periode 2020 hingga 2024:
- 2020: Rp 2.715.000
- 2021: Rp 2.810.025
- 2022: Rp 2.835.021
- 2023: Rp 3.060.349
- 2024: Rp 3.243.969
UMP Jawa Barat 2020-2024
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengumumkan UMP untuk periode 2020 hingga 2024 sebagai berikut:
- 2020: Rp 1.742.015
- 2021: Rp 1.298.979
- 2022: Rp 1.812.935
- 2023: Rp 1.943.280
- 2024: Rp 2.066.352
Kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pekerja dan memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di daerah, khususnya di Kota Sukabumi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat melalui Dewan Pengupahan.
(mrf/*)