SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Ia menilai, putusan tersebut merupakan pijakan hukum yang kuat untuk perbaikan sistem demokrasi ke depan.
“Putusan ini harus dihormati dan dijadikan dasar pada pemilu berikutnya, baik skala nasional maupun daerah,” ujar Usep, Minggu (29/06/25).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan menerbitkan regulasi teknis sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan.
“Saya harap pihak-pihak terkait di tingkat pusat segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengeluarkan aturan teknis yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pada pemilu,” katanya.
Usep meyakini bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan lokal akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelaksanaan pemilu secara keseluruhan. Ia menyoroti beban teknis yang ditanggung oleh penyelenggara, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat pemilu serentak yang selama ini diterapkan.
“Pemilu serentak memang ada kelebihan dan kekurangan. Tapi dari sisi teknis, ini cukup membebani penyelenggara. Bahkan ada petugas KPPS yang menjadi korban karena kelelahan akibat beban kerja yang berat,” ungkapnya.
Putusan MK ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak, yang selama ini mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu waktu.
Ke depan, pemilu nasional dan lokal akan digelar secara terpisah. Berdasarkan putusan MK, pemilu lokal—termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah—akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan pemilu nasional.
Dengan asumsi pemilu nasional tetap dilaksanakan pada 2029, maka pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada tahun 2031.
Kondisi ini membuka peluang adanya perpanjangan masa jabatan bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka berpotensi menjabat hingga 2031, sebelum kembali mengikuti pemilu lokal.
Usep menyatakan, hal tersebut menjadi konsekuensi logis dari penyesuaian sistem yang tengah dibenahi. Ia berharap perubahan ini membawa perbaikan nyata bagi kualitas demokrasi, khususnya di daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjadikan perubahan ini sebagai momentum untuk memperkuat peran daerah dalam sistem demokrasi nasional,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. (Ky)