SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi menindak tegas 81 reklame tak berizin yang tersebar di wilayah perkotaan.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan menempelkan kain tanda pelanggaran pada reklame-reklame tersebut sebagai peringatan kepada pemiliknya.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penertiban reklame. Dalam instruksi tersebut, para pemilik reklame diberi waktu 30 hari kerja untuk mengurus seluruh perizinan serta kewajiban pajaknya.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi atau tindakan dari pemilik, maka reklame ilegal akan dibongkar secara paksa.
“Pemasangan reklame tanpa izin merupakan pelanggaran yang merugikan pendapatan daerah dan mengganggu kerapian tata kota,” jelas Yogi Darmawan, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, kepada wartawan.
Yogi menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendataan dan penindakan terhadap puluhan reklame ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Tindakan ini juga menjadi bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tertib administrasi dan mematuhi regulasi.
“Kami tidak melarang orang beriklan. Silakan beriklan, tapi harus sesuai aturan. Ini demi menjaga keindahan kota dan menjamin kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.
Satpol PP mengimbau para pemilik usaha dan reklame agar segera mengurus izin melalui instansi terkait sebelum memasang media promosi di ruang publik.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kota yang tertata, indah, dan berdaya saing, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah,” pungkasnya. (Ky)