SUKABUMI – Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan, menyampaikan ucapan dan apresiasi dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hasim Adnan mengatakan bahwa Hari Amal Bhakti Kemenag merupakan momentum penting untuk merefleksikan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama, memperkuat moderasi beragama, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.
“Selamat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga Kemenag terus menjadi garda terdepan dalam memperkokoh persatuan bangsa, menjaga toleransi antarumat beragama, serta menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Hasim Adnan.
Baca Juga: RSUD Bunut Tingkatkan Mutu Pelayanan, Layanan Kemoterapi Siap Layani Masyarakat
Menurut Hasim, keberadaan Kementerian Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam membina kerukunan umat beragama di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia menilai, tantangan ke depan menuntut Kemenag untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika sosial, budaya, serta perkembangan zaman.
Sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat dan Anggota Badan Anggaran (Banggar), Hasim Adnan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan dan penganggaran yang mendukung peningkatan kinerja Kementerian Agama, termasuk di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Ultimatum Gerai Minimarket, Akankah Moratorium Dikaji Ulang!
Selain itu, Hasim yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan harapannya agar nilai-nilai keikhlasan, pengabdian, dan pelayanan yang menjadi semangat Hari Amal Bhakti dapat terus diwujudkan dalam setiap program dan kebijakan Kemenag.
Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari. Peringatan ini merujuk pada berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, yang hingga kini memiliki tugas dan fungsi penting dalam urusan keagamaan, pendidikan keagamaan, serta pembinaan kehidupan beragama di Indonesia.

