SUKABUMI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1,33 triliun dalam pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada semester II 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang menyoroti lemahnya pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) BTN.
Dilansir dari Kontan.id, BPK mencatat sedikitnya lima persoalan utama terkait penyaluran KPR BTN. Pertama, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai pengurusannya atau masih berada di pihak ketiga seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Baca Juga : Resep Jamu Pelancar Haid Alami, Hangat di Tubuh dan Mudah Dibuat di Rumah
Kedua, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, ditemukan indikasi praktik pinjam nama terhadap 1.215 debitur KPR dengan pembayaran angsuran yang dibiayai oleh PT BAS selaku pengembang. Nilai baki debet dari kasus tersebut mencapai Rp 628,45 miliar.
Selain itu, BTN disebut belum mengimplementasikan klausul buy back guarantee dalam fasilitas program KPR simple. BPK juga menemukan dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat developer dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen IHPS II-2025 disebutkan bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan BTN minimal Rp 707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut serta Rp 628,45 miliar dari 1.215 debitur KPR pada PT BAS.
Baca Juga : Resep Sambal Bawang Merah Utuh Teri Pete, Pedas Gurih dan Bikin Nambah Nasi
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN mengambil langkah penyelamatan kredit KPR, mengevaluasi kebijakan penyaluran kredit melalui program KPR simple, serta melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kredit konsumer perumahan yang dikelola PT BAS.
BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN melakukan pengawasan berkala terhadap penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR.
Sementara itu, kasus yang melibatkan PT BAS kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit
“Kami mengambil posisi proaktif dalam mendorong penegakan hukum terkait kasus ini,” ujar Ramon dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2026).
Menurut Ramon, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dan memeriksa 91 saksi yang terdiri atas 15 orang dari pihak BTN, 51 debitur, dan 26 pihak PT BAS.
“Semua saksi dari pihak BTN yang diperiksa kooperatif membantu memberikan keterangan,” katanya.(SE)

