Berita SukabumiBerita UtamaSukabumi

Cucu Hingga Pacar Jadi Korban Rudapaksa di Sukabumi

×

Cucu Hingga Pacar Jadi Korban Rudapaksa di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana pencabulan atau rudapaksa anak di bawah umur, selama dua bulan terakhir ini.  

Informasi yang diperoleh, dari enam kasus itu, enam orang pelaku rudapaksa berhasil diamankan polisi, yakni berinisial SG (39) warga Surade, IS (43) warga Kalapanunggal, US (65) warga Kecamatan Cibadak, W (55) warga Kecamatan Palabuhanratu, PM (21) warga Cibadak, dan DE (18) warga Kecamatan Nagrak.

Baca Juga: Polsek Kebonpedes Tangkap Pelaku Residivis Penganiayaan yang Membabi Buta

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, tersangka SG telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 7 kali.

“Motifnya dari pengakuannya, terpaksa melakukan hal tersebut karena istrinya sedang bekerja di luar negeri jadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia),” kata Dedy.

Kemudian, tersangka IS (43) warga Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, melakukan persetubuhan kepada korban berusia 15 tahun dengan iming-iming akan bertanggung jawab.

“Perbuatannya itu dilakukan sebanyak 10 kali sekitar bulan Maret 2022 di daerah Shaolin, Desa Taman Sari, Cikidang,” ujarnya.

Lanjut Dedy, untuk tersangka US (65) warga Kampung Kebon Kai, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, pelaku merupakan kakek korban. Dimana melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak 1 kali kepada korban cucu tirinya yang berusia 7 tahun.

“Modusnya korban diiming imingi wifi gratis oleh pelaku,” jelasnya.

Tersangka keempat W (55), warga Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Palabuhanratu, telah melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak 2 kali di hari yang sama.

Berawal saat korban dititipkan pacarnya kepada pelaku, kemudian karena saat itu kondisi cuaca hujan deras korban ditarik tersangka ke dalam kamar. “Korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan dengannya,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka kelima, berinisial PM (21) warga Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya, di Kampung Pintu, Kecamatan Cibadak dengan modus pelaku awalnya korban diajak oleh temannya untuk pergi ke rumah pelaku.

“Korban diancam jika tidak mau melayani, maka temannya akan dipukuli, hingga akhirnya korban pasrah dan terpaksa melayani pelaku,” bebernya.

Tersangka terakhir DE (18), warga Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak sebelum melakukan aksinya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 2 kali di rumah pelaku. Pelaku dengan korban ada hubungan asmara,” ungkapnya.

Ia memaparkan, dari enam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, satu kasus yang menarik karena berhubungan dengan TKP kasus Curas di Surade.

“Yang mana awalnya kami dari penyidik mencurigai menantunya adalah pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Warga Palabuhanratu Sukabumi Kena Tipu, Diiming-imingi Dapat PKH dan KIP

Dalam penyidikan yang dilakukan Satreskrim didapat informasi SG ini merupakan menantu dari korban Musikah pelaku perbuatan persetubuhan atau rudapaksa dari cucu korban.

“SG ini ayah tiri dari korban melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali saat istrinya kerja di luar negeri. Alat bukti yang kami amankan visum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian ancaman pokok nya pasal 81 penjara 5 dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *