Pendidikan

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

×

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Purwanti Basuki,S.IP.,M.IP

STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi

Korupsi merupakan permasalahan yang mendasar di kehidupan manusia bahkan sudah menjadi budaya yang mengakar. Oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi baik dari level terendah hingga tertinggi dan dengan jumlah yang paling kecil hingga terbesar, dilakukan baik  secara sadar dan tidak sadar. Sehingga tidak salah rasanya apabila korupsi dipandang sebagai permasalahan krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.

Korupsi sudah menjadi suatu bahaya yang dimanifestasikan, tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah korupsi sebagai bahaya yang laten, dimana orang-orang secara tidak sadar melakukan tindakan korupsi walaupun menurutnya itu bukanlah tindakan korupsi. Kurang tegasnya adanya efek jera dan budaya rasa tidak malu kerap kali ditunjukkan oleh para pelaku korupsi. Hal demikian ini yang membuat kekhawatiran akan generasi muda dalam memandang korupsi sebagai hal yang biasa.

Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Tetapi tindakan korupsi tidak hanya terjadi dalam pemerintahan saja, bahkan dalam kehidupan bermasyarakat saja pun sering terjadi tindakan korupsi. Seperti memanipulasi keuangan RT atau RW, melakukan pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai, serta berbagai macam tindakan lainnya yang merugikan orang lain maupun negara. Dilingkungan perguruan tinggi, korupsi yang kerap kali menjadi sorotan adalah prilaku mahasiswa selama menjalankan perkuliahan yang dilihat dari sikap jujur, adil, berani dan disiplin.

Pendidikan merupakan cara ampuh untuk membangun peradaban. Merubah dari keterbelaakangan menjadi kemajuan dan merubah zaman kegelapan menuju zaman pencerahan. Pendidikan sebagai bagian dari masyarakat terus menjalankan fungsinya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.  Pembangunan Pendidikan adalah bagian penting dari upaya menyeluruh dan tulus untuk membangun rasa hormat negara. Prestasi dalam menciptakan persekolahan akan membuat komitmen yang signifikan untuk pencapaian tujuan kemajuan masyarakat umum. Tujuan fundamental pendidikan hendaknya memiliki pilihan untuk mensinergikan tiga perspektif pada ganda, khususnya sudut psikologis (mengingat data yang telah dipelajari), penuh perasaan (terfokus pada perasaan, mentalitas, apresiasi, nilai atau tingkat kapasitas tertentu) dan psikomotor (kemampuan).

Pendidikan Anti-Korupsi dari usia dini hingga dewasa diperlukan melalui berbagai macam cara. Bisa itu dengan sosialisasi, pemberian poster akan bahaya korupsi dan dampaknya maupun dengan adanya booklet atau modul yang diharapkan masyarakat dapat mudah mengerti terkait korupsi dan bahaya untuk kehidupan bermasyarakat.

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi merupakan penanaman sikap jujur, adil, berani dan disiplin dilakukan oleh dosen pada setiap pembelajaran. Sikap jujur dapat menjadikan mahasiswa tidak terbiasa berbohong dan setiap yang dilakukan dapat dipercaya oleh setiap orang. Selain itu sikap jujur dapat menjadikan mahasiswa  bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan. Contoh sederhana dalam penanaman sikap jujur adalah dilarang mencontek saat pelaksanaan ujian, meniru tugas yang diberikan dosen dan juga tidak memalsukan absensi.. Penanaman sikap adil dapat menjadikan mahasiswa  tidak membeda-bedakan sesuatu.

Benih-benih korupsi muncul bila seseorang mulai tidak adil dan mementingkan dirinya sendiri atau golonganya tanpa memperhatiakan sekitarnya. Sikap berani dapat menjadikan peserta didik mantap dalam melangkah dan tidak berbuat dzolim.  Nilai keberanian jika tercipta dalam pengembangan nilai-nilai kebencian terhadap kerendahan hati akan menumbuhkan sikap berani untuk tidak berbuat korupsi (Mustofa dan Akhwani, 2019). Sikap disiplin dapat menjadikan mahasiswa patuh dan tertib terhadap peraturan yang belaku. Artinya mahasiswa bisa menghindari tindakan-tindakan yang menyimpang dari peraturan atau tatanan yang ada. Dengan sikap disiplin seseorang dapat dipercaya oleh orang lain.