SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Kejari) menggeledah kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis yang berlokasi di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, belum ini. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi.
Sejumlah petugas Kejari Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor PKBM Perintis yang lokasi tepatnya berada di Kampung Mata Air RT 02 RW 09, Desa Ginanjar. Belakangan diketahui bangunan rumah yang digeledah petugas dijadikan kantor Pusat PKBM Printis.
“Penggeledahan dilakukan, karena berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan, khususnya pada PKBM,” ujar Romiyasi, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada wartawan, Senin (26/08/2024).
Wawan menjelaskan, tindakan petugas didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kajari Kabupaten Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024. Sebanyak empat orang penyidik dikerahkan dalam tindakan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penggelebungan jumlah dan data siswa di PKBM Printis. Penggelembungan data ini mengakibatkan penyaluran anggaran ke PKBM Printis tidak sesuai dengan fakta.
“Anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya berupa dokumen-dokumen, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Karena, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara,” tukasnya.