Berita SukabumiBerita Utama

Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

×

Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gunawan Sadbor

SUKABUMIKU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap peran kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) dalam kasus promosi situs judi daring.

Gunawan, yang dikenal melalui joget “Sadbor” dan tinggal di Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam promosi situs judi daring “flokitoto” melalui akun TikTok miliknya, @sadbor86.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Gunawan berkolaborasi dengan tersangka utama berinisial AS (39) dengan menyediakan akun TikTok-nya untuk siaran langsung yang mempromosikan situs judi tersebut. Samian mengatakan, Gunawan berperan memfasilitasi promosi yang dilakukan AS selama sesi live streaming.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyaksikan aktivitas promosi judi daring di akun @sadbor86.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan mendalam terhadap akun tersebut. Pada Sabtu (26/10), saat Gunawan dan AS melakukan siaran langsung,

AS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempromosikan situs “flokitoto” dengan menyebutkan nama situs dan memberikan tagline untuk menarik perhatian penonton. Akun TikTok @flokitoto1 turut memberikan hadiah virtual dengan nilai yang cukup besar selama siaran langsung berlangsung.

Dengan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian menangkap Gunawan dan AS pada Kamis (31/10) di kediaman mereka di Kampung Babakan Baru. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hadiah-hadiah tersebut berasal dari situs judi daring sebagai bentuk kompensasi atas promosi yang dilakukan melalui akun TikTok Gunawan.

Kapolres Samian menyayangkan tindakan Gunawan yang sebelumnya dikenal karena aksi joget “Sadbor” yang sempat viral dan mengharumkan nama daerah. Namun, nama besar tersebut kini tercoreng setelah terlibat dalam promosi situs judi daring demi mendapatkan hadiah virtual dengan nilai tinggi.

Atas perbuatannya, Gunawan dan AS dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.