SUKABUMIKU.id – Pelaku pembunuhan seorang pria berinisial HG (55) yang diduga dilakukan oleh adik tirinya berinisial P (53) di Kampung Ciparay, RT 04/RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 15 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa sementara ini pihak Kepolisian telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Untuk pasal yang diterapkan sementara yaitu Pasa 340 karena pembunuhan berencana, Pasal 338 kemudian Pasal 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun,” kata Bagus kepada awak media, pada Senin (24/02/2025).
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, saat kejadian pelaku telah mendatangi korban dengan membawa sebilah samurai. “Senjata ini, sudah kami amankan sebagai barang bukti. Artinya, ada indikasi bahwa pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan tindakan tersebut,” paparnya.
Peristiwa tragis ini, sambung Bagus, bermula saat korban HG tengah berada di rumah kontrakannya pada Kamis (22/02/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka P datang menemui korban, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik tiri. Keduanya kemudian terlibat cekcok terkait permasalahan tanah warisan.
Perselisihan tersebut berujung pada tindakan brutal, di mana tersangka mengayunkan samurai berkali-kali ke arah korban. “Akibatnya, HG mengalami enam luka serius, yakni di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta lengan. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka-luka tersebut,” tandasnya.