Berita Utama

Kasus TPPU Yang Menyeret Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Memasuki Babak Baru

×

Kasus TPPU Yang Menyeret Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan ketua DRPD Jawa Barat DRPD Jabar Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty saat ini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kasus yang melibatkan suami istri ini, sejumlah aset yang berada di wilayah Sukabumi pun bernilai pantastis mencapai puluhan miliyar.

Saat ini kasusnya memasuki babak sidang ke tiga tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut tuntas aliran dana Dalam sidang digelar, kemarin Jumat (9/12/), Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.

Baca Juga : Loket Stasiun Sukabumi Dirusak Calon Penumpang, Begini Kronologinya!

Satu di antaranya, yaitu Aef Saefulrahman mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi priode 2009-2014.

Aef diketahui sebagai calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanegaradan kepada korban berinisal S.G.

“Jadi ada 9 saksi diperiksa, keterkaitan atau teman dari terdakwa. Mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, dipanggil pada sidang tadi, dia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan di Sukabumi,” kata Kuasa hukum korban S.G Jhon Pangestu kepada watawan, Sabtu (12/12/22).

Dia menjelaskan dalam kasus itu ada dua lokasi dua tanah yang dibeli oleh Irfan Suryanegara melalui tangan Aef dan diakuinya dihadapan Majelis Hakim.

Diantaranya tanah 1 hektar berlokasi di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan tanah 6 di kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

“Tanah di Pasiripos harga sekitar Rp2 Milyar dan pembelian lahan di wilayan Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 Milyar,” tutur Jhon Pangestu.

Kemudian empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, Jhon Pangestu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 Miliyar.

Baca Juga : PT Pos Sukabumi Sudah Disalurkan BLT BBM ke Puluhan Ribu KPM

“Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon,” paparnya.

Akibat perbuatannya saat ini tersangka Irfan Suryanegara telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung dan istrinya ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

“Hakim masih menetapkan tersangka beserta istrinya ini, ditahan sesuai dengan KUHAP,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *