SUKABUMIKU.id – Dedeh Kurniasih (46), korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Desember 2024, meninggal dunia. Dedeh mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (13/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, membenarkan kabar duka tersebut. “Korban meninggal dunia sekitar jam 20.00 malam tadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung,” ujar Asep, Selasa (14/1/2025). Jenazah Dedeh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Dedeh mengalami luka bakar yang sangat serius, mencapai 90 persen di sekujur tubuhnya, akibat disiram air keras oleh suaminya, Gagan. “Jadi memang kalau kelihatan dari hasil, kita melihat situasi korban itu kayaknya luar biasa, itu (luka bakar) 90 persenan mungkin. Itu kurang lebih (dirawat) di Bandung itu sekitar 12 atau 14 hari,” jelas Asep.
Dua anak Dedeh, M Sarif (18) dan Angga Juliani Suakir (12), yang juga menjadi korban penyiraman air keras, masih menjalani perawatan di RSHS Bandung. “Kondisi masih tetap mau operasi yang kedua,” tambah Asep.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengonfirmasi bahwa Gagan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Dengan meninggalnya Dedeh, Ali menyatakan bahwa pasal yang dikenakan terhadap Gagan kemungkinan akan berubah. “Ada kemungkinan pasal yang diterapkan akan berubah karena korban utama meninggal dunia,” ucapnya. Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penyesuaian pasal tersebut.(mrf/*)