SUKABUMIKU.id – Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota kembali melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Sukabumi pada Kamis (27/09/25) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah THM yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dalam razia itu Polisi berhasil mengamankan puluhan pengunjung dan ada juga yang diduga merupakan pemandu lagi di THM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.
“Kami melakukan razia ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Sukabumi,” kata dia kepada wartawan.
Dalam operasi itu sambung dia, ada sekitar 30 orang pengunjung yang diamanakan diantaranya 20 orang laki – laki dan 10 orang perempuan. Mereka digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya, digiring langsung ke ke Polres Sukabumi Kota dalam rangka untuk dilakukan interogasi, wawancara kemudian rencananya akan melakukan pendalaman dan setelah itu jika tidak terbukti bersalah atau melanggar aturan yang berlaku mereka akan di pulangkan kembali,” ujarnya.
Dalam operasi sambung dia, Polisi tidak menemukan adanya minuman keras. Namun terdapat botol kosong yang didiga sudah dituangkan ke tempat lain.
“Tidak ada miras, karena sesuai Perda bahwa tempat-tempat karaoke keluarga tidak boleh menjadi pengedar ataupun menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” paparnya.
Kendati demikian tambah dia, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Sukabumi guna mencegah terjadinya tindakan kriminal dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Dengan adanya razia ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sukabumi.
“Selain itu kita pun akan mengundang pengelola THM untuk menanyakan jam operasionalnya. Apakah mereka dibolehkan jam operasional sampai malam ataukah mereka mendapatkan ijin memperoleh ijin membuka tempat hiburan diperbolehkan atau tidaknya ijin tempat karaoke tersebut,” pungkasnya. (Ky)