Berita Utama

Polres Sukabumi Ringkus 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sukabumi

×

Polres Sukabumi Ringkus 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukabumi. Para pelaku ditangkap usai polisi melakukan pengungkapan 8 Kasus narkoba dalam operasi antik lodaya 2022.

“Dalam operasi ini kami berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi ” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat melakukan press liris di Mapolres Sukabumi, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (02/12/22).

Lanjut dia, dalam pengungkapan kasus itu diantaranya 5 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita.

Baca Juga : Pemkot Sukabumi Roadshow Sosialisasikan Pencegahan Stunting

“Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah,” Terangnya

Dia menjelaskan dalam pengungkapan itu terdapat 1 kasus Ganja dengan 1 orang tersangka barang bukti 2 pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Kemudian polisi juga menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah, dalam kasus narkoba ini total jika di uangkan berjumlah Rp. 57.000.000 rupiah.

“Kita juga enjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah ” Jelasnya

Sementara di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi.

Baca Juga : Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Gabungan Tutup Warung di Jampang Tengah

“Sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli,” paparnya.

Atas perbuatannya para tersangka narkotika di kenakan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *