Berita UtamaSukabumi

Tolak RKUHP, Mahasiswa di Sukabumi Demo

×

Tolak RKUHP, Mahasiswa di Sukabumi Demo

Sebarkan artikel ini
dprd kabupaten
DEMONTRASI RKUHP: Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demontrasi di DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto:istimewa

SUKABUMIKU.id— Mahasiswa Sukabumi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Palabuhanratu dan Bem Nusantara Sukabumi raya melakukan aksi demontrasi ke DPRD Kabupaten Sukabumi di jalan komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Dalam aksi Tolak RKUHP itu, mahasiswa Sukabumi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kordinator aksi, Ruli Firizki mengatakan ada dua poin tuntutan salah satunya hapus atau revisi pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, pasal 218 dan 219 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 273 tentang demontrasi, pasal 353 dan 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau kelembagaan negara.

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi menyurati DPR RI untuk tidak mengesahkan pasal pasal RKUHP yang kontroversial itu,” ungkap Ruli.

Menurut Ruki, RKUHP masih harus di waspadai dan belum sepenuhnya sesuai amanat kedaulatan rakyat, dengan penandatanganan berita acara oleh katua DPRD sebagai wujud bahwa menolak tentang RKUHP tersebut.

“Kita menyatakan DPRD Kabupaten Sukabumi menolak dan ketua sudah menandatangani hal itu, kami akan menindak lanjuti perihal itu, sesuai dengan perjanjian pihak DPRD mengatakan bahwa hari Senin beliau akan mengirim ataupun mengundang kawan kawan semua menemui beliau untuk pembuktian,” jelasnya.

Sementara itu, Aris Gunawan koorodinator BEM Nusantara Jawa Barat, sempat merasa kecewa karena ketua DPRD telat menemui para peserta aksi, dimana sebelumnya telah terjadi gesekan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

“Kami cukup kecewa terhadap kejadian aksi tadi, karena kita harus di gesekan dulu dengan aparat sehingga mereka ketua DPRD baru datang. Tadi kita dari jam 2 sudah menunggu mereka tapi mereka datangnya sore hari, penyesalan bagi kami masa aksi yang hadir di gedung dewan ini,” timpalnya.

Aris menjelaskan polemik yang hari ini terjadi persoalan RKUHP, mengenai poin poin yang bermasalah, hal itu perlu DPRD Kabupaten Sukabumi mengawal proses pengesahannya untuk sampai ke pusat.

“Karena ini menjadi salah satu pasal pasal yang masih kontroversial dikalangan publik. Pasal pasal yang diajukan oleh pemerintah ada 14 pasal yang sedang ramai, banyak pasal pasal yang belum tercantumkan,”pungkasnya. (eri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *