SUKABUMI – Perkembangan kasus kematian Nizam Syafei di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan perdebatan baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul perbedaan pernyataan terkait status ayah korban, Anwar Satibi.
Kabar yang menyebut Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka beredar luas dan memicu reaksi. Kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polres Sukabumi.
Dedi menyampaikan bahwa informasi yang beredar belum dapat dijadikan acuan karena tidak disertai dokumen resmi. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus melalui prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga: Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas
“Banyak beredar kabar bahwa klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyidik,” ujarny, Minggu (19/04/2026).
Ia menambahkan, tanpa adanya surat penetapan maupun panggilan sebagai tersangka, status hukum kliennya masih belum berubah. Menurutnya, semua informasi di luar mekanisme resmi masih bersifat dugaan.
“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Selama belum ada surat resmi, kami anggap informasi tersebut belum valid,” katanya.
Baca Juga: Bantah Cuma Formalitas, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Nizam Sesuai Prosedur
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum TR ibu tiri Nizam, Acong Latif. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap ayah korban merupakan bagian dari dinamika hukum yang berkembang, terutama menjelang putusan praperadilan.
“Kalau dikabulkan, posisi hukum bisa berubah total. Mungkin itu sebabnya sekarang ayah korban dijadikan tersangka,” ujarnya.
Acong bahkan mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Anwar Satibi.
Baca Juga: Akses Warga Terisolasi, Jembatan Linggamanik Jampangtengah Putus Diterjang Banjir
“Kepolisian harus segera menahan AS. Dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri,” tegasnya.
Acong juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap korban.
Hingga berita ini disusun, Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru dalam kasus tersebut.

