Berita Utama

BPC PHRI Kota Sukabumi Tolak RUU KUHP Pasal Perzinahan, Ini Alasanya!

×

BPC PHRI Kota Sukabumi Tolak RUU KUHP Pasal Perzinahan, Ini Alasanya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Kota Sukabumi menolak keras dengan munculnya isu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri dan melakukan Check In di hotel .

BPC PHRI menilai jika aturan itu sampai disahkan maka akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan di Sukabumi.

“Jelas kami tidak setuju dengan adanya RKUHP yang terkait sanksi pidana bagi pasangan yang buka suami istri dan melakukan Check In di hotel tersebut. Kalau sampai jadi UU sama saja dengan mematikan lestoran dan hotel,” kata Humas Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Kota Sukabumi, Arif Rachman Arifin kepada sukabumiku.id.

Lanjut Arif, Kota Sukabumi pendapatannya hampir 50 persen dari jasa, sekitar 25 persen diantaranya dari lestoran dan hotel. Sebab itu, jika RKUHP tersebut disahkan tidak menutup kemungkinan tamu dari luar daerah enggan datang.

“Karena itu, kami tidak setuju dengan adanya aturan tersebut karena akan berdampak sangat besar terhadap restoran dan hotel,” paparnya.

Ia mengaku, khawatir jika peraturan tersebut sampai disahkan karena berpotensi menurunkan okupansi hotel. Terlebih, hotel sempat terdampak selama pandemi Covid-19.

“Nah sekarang kalau sampai aturan tersebut disahkan bisa jadi okupansi hotel bisa turun drastis mungkin sampai ada pengurangan karyawan,” bebernya.

Arif menambahkan, BPC PHRI Kota Sukabumi bakal segera melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami akan melakukan audensi dengan DPRD dan pemerintah daerah terkait RKUHP tersebut,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *