Sukabumi

Di Sukabumi, Ini Syarat Pernikahan Di Bawah Umur

×

Di Sukabumi, Ini Syarat Pernikahan Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi memberikan permohonan dispensasi nikah kepada 29 pasangan selama rentang waktu Januari hingga Agustus.

Dispensasi Nikah itu dibagi menjadi dua kategori yakni pernikahan di bawah umur, dimana 18 tahun kebawah dan pernikahan dini, dimana nikah di umur 18 tahun tetapi belum berusia 19 tahun masuk.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti, Selasa (27/9).

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/gasak-uang-atm-di-sukabumi-rp-1-9-miliar-ternyata-gegara-kecanduan-judi-online/

Dikatakannya, Mayoritas warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memberlangsungkan pernikahan. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan dispensasi nikah ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” ucapnya.

Tuti menerangkan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

“Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” terangnya.

Bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen. Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup misalnya surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan Undang-undang.

“Pemohon dispensasi kawin yaitu orang tua calon pengantin yang dimohonkan dispensasi kawin, persyaratannya surat permohonan, KTP orang tua, KTP calon pengantin, ijazah calon pengantin, akta lahir calon pengantin dan surat penolakan dari KUA,” pungkasnya. (Ky/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *