SUKABUMI — Citra pariwisata Kabupaten Sukabumi kembali mendapat sorotan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Selasa (21/04/2026).
Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya keterangan dari Wawan, penerima kuasa lahan Puncak Aher, yang mengaku tidak mengetahui secara utuh perkembangan pengelolaan kawasan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya tidak ada instruksi dari pemilik lahan untuk membuka area parkir maupun aktivitas wisata di lokasi tersebut.
Namun, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan dan viralnya lokasi tersebut, muncul aktivitas penarikan biaya parkir dan camping ground. Wawan mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 2026, Istri Heri Gunawan Soroti Peran Strategis Perempuan Sukabumi
“Setelah saya cek ke lapangan, saya berkomunikasi dengan pengelola atas nama Kamal. Bahkan sempat ada setoran sebesar Rp900 ribu dari hasil pengelolaan sejak tahun baru hingga sebelum Ramadan,” ujar Wawan, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia menilai tidak ada transparansi terkait pengelolaan keuangan. Hal ini kemudian dilaporkan kepada pemilik lahan, yang selanjutnya melalui perwakilan melakukan kesepakatan pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola.
Wawan juga sempat mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas dan menyerahkan uang Rp700 ribu. Namun, pihak desa menolak karena status legalitas lokasi wisata tersebut belum jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyarankan agar persoalan tersebut dikroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan aspek perizinannya.
Dari penelusuran, diketahui bahwa kawasan tersebut belum mengantongi izin resmi, termasuk izin lingkungan maupun klasifikasi usaha (KBLI). Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, setiap pungutan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Indikasi pungli semakin menguat dengan ditemukannya papan tarif parkir di lokasi, yakni Rp5.000 untuk seped motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Kepala Dusun Mekarsari I, Cepi Mubarok, juga mengaku belum melihat adanya kontribusi nyata dari aktivitas wisata di Puncak Aher terhadap lingkungan sekitar.
“Selama ini belum ada pemasukan untuk lingkungan dari kegiatan wisata tersebut. Harapannya ke depan ada pengelolaan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 2026, Istri Heri Gunawan Soroti Peran Strategis Perempuan Sukabumi
Ia menambahkan, perawatan akses jalan menuju lokasi wisata selama ini justru dilakukan secara swadaya, bahkan menggunakan dana pribadi.
Sebagai perbandingan, pengelola kawasan wisata lain seperti Bukit Paralayang dinilai lebih kooperatif dan telah menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat, termasuk dalam hal perizinan. Bahkan, papan tarif parkir di lokasi tersebut telah dicopot setelah diminta.
Berbeda dengan Puncak Aher, hingga Selasa (21/04/2026), papan tarif parkir masih terlihat terpasang, memperkuat dugaan adanya praktik pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya tata kelola dan legalitas dalam pengembangan sektor pariwisata agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng citra daerah.

