Kota Sukabumi

Hari Tani Nasional, Kantor BPN Sukabumi ‘Dikepung’ Mahasiswa

×

Hari Tani Nasional, Kantor BPN Sukabumi ‘Dikepung’ Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
BPN SUKABUMI
ORASI : Mahasiswa dari IMM dan KBM Fakultas Pertanin Universitas Muhammadiyah Sukabumi saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/09). Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke 62, di Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, diwarnai aksi demonstrasi pada Rabu (28/09) siang.

Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya Yusuf Supardin mengatakan, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di pulau Jawa dan Bali. Tentunya Kabupaten Sukabumi memiliki sebidang tanah yang luas, maka seharusnya petani di Kabupaten Sukabumi merasakan kemakmuran dan kesejahteraan.

“Namun pada faktanya, ketimpangan hak atas tanah di Sukabumi sering terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi yang mencapai 63 perkebunan HGU, HGB dan HGP,” katanya.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/puluhan-warga-kota-sukabumi-kecewa-program-ptsl-4-tahun-menunggu-tak-ada-hasil/

Dikatakannya, di Kabupaten Sukabumi banyak perkebunan yang terindikasi sudah tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi bisa mengeluarkan SK.

“Tanah terlantar pada perkebunan yang sudah tidak beroperasi dan mencabut ijin HGU dan HGB-nya,” tandasnya.

PC IMM Sukabumi Raya dan KBM FAPERTA Universitas Muhammadiyah Sukabumi pada Hari Tani Nasional ke 62 tahun, telah menuntut agar menjalankan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan tuntaskan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi serta selesaikan konflik agraria pasca redistribusi lahan tahun 2020 di wilayah Kecamatan Warungkiara.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/kepala-bpn-kota-sukabumi-angkat-bicara-terkait-sertifikat-program-ptsl-tidak-keluar/

“Segera keluarkan SK tanah terlantar terhadap perkebunan yang sudah terindikasi tidak beroperasi atau terlantar dan segera cabut izin HGU, HGB serta HGP di Kabupaten Sukabumi,” timpalnya.

Bukan hanya itu, mereka juga mendasak Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk segera membuat tim khusus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi. “Kami juga mendesak ATR/BPN untuk segara menyelesaikan redistribusi 3 titik prioritas tora di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *