Berita SukabumiBerita UtamaSukabumi

Isu Mixue di Sukabumi Belum Terverifikasi Halal, Kemenag Akan Sidak

×

Isu Mixue di Sukabumi Belum Terverifikasi Halal, Kemenag Akan Sidak

Sebarkan artikel ini
MIXUE SUKABUMI
Salah satu gerai Mixue di Sukabumi. Foto: RIzky/Sukabumiku.id

SUKABUMIKU.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi akan melakukan monitoring Gerai Mixue Indonesia yang berada di Kota Sukabumi, Selasa (03/01/22).

Hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan peringatan kepada Mixue Indonesia, terkait pemasangan logo halal di gerainya, lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

“Kemudian kita akan telah dulu, apakah memang betul sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) apa belum,” Kata Kepala Kemenag Kota Sukabumi Samsul Puad, usai upacara Amal Bakti Kemenag ke-77, di Lapang Merdeka, Selasa (03/01/23).

Baca Juga : Tahun Baru, Pemerintah Kota Sukabumi Tingkatkan Kinerja dan Prestasi

Samsul menambahkan, jika sesuai aturan pemasangan label halal di gerai tidak boleh, jika belum mendapatkan sertifikasi.

“Nanti ada tim khusus monitoring yang menyatakan bahwa sesuai aturan atau tidak,” ucapnya.

Sejauh ini sambung dia Kemenag sudah menjalin kerjasama, dan memfasilitasi para UMKM di Kota Sukabumi, untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.

Namun terkait Gerai Mixue Indonesia di Kota Sukabumi ini ternyata belum mendapatkan sertifikasi. Pihaknya, akan segara melaporkan nya ke Kemenag RI.

“Barangkali kita monitoringnya langsung ke pusat, jadi kalau misalkan sertifikatnya belum keluar kita akan kita akan komunikasikan langsung ke pusat,” jelasnya.

Sebelumnya dikutip dari Detiknews Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham mengatakan produk es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, Kemenag meminta Mixue tidak mencantumkan logo halal.

Hal ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1/2023).

Baca Juga : Inspektorat Daerah Kota Sukabumi Berhasil Mencapai PK-APIP Level 3

Aqil mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Dia menyebutkan saat ini proses sertifikasi halal Mixue masih dalam tahap audit.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” Imbuhnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata Aqil, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Oleh sebab itu, Aqil kembali meminta Mixue tidak memasang logo halal sebelum sertifikat terbit.

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” Pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *