SUKABUMI – Dugaan aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada awal Juni 2026 terus menjadi perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kalangan praktisi hukum menegaskan bahwa pengrusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan menyampaikan aspirasi.
Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), A. A. Brata Soedirdja, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Akan tetapi, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai tindakan yang melanggar pidana,” ujar Brata kepada wartawan, Rabu (08/07/26).
BACA JUGA : Koordinator Aksi 2626 Siap Bertanggung Jawab atas Dinamika Pasca Demo di Balai Kota Sukabumi
Menurutnya, setiap aksi unjuk rasa memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ketika demonstrasi berubah menjadi tindakan vandalisme atau pengrusakan terhadap aset publik, maka perbuatan tersebut tidak lagi masuk dalam ruang kebebasan berekspresi, melainkan telah memasuki ranah pidana.
“Ketika demonstrasi disertai vandalisme atau pengrusakan fasilitas umum, maka perbuatan itu tidak lagi masuk dalam ruang kebebasan berpendapat, tetapi telah menjadi dugaan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Brata menjelaskan, dugaan pengrusakan fasilitas umum merupakan delik umum. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Untuk dugaan tindak pidana yang tergolong delik umum, aparat penegak hukum dapat bertindak berdasarkan kewenangannya tanpa harus ada pengaduan dari korban,” jelasnya.
BACA JUGA : Antisipasi Aksi 2626, Disdikbud Kota Sukabumi Berlakukan Pembelajaran dari Rumah
Ia menilai pemahaman mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar aksi penyampaian aspirasi tetap berjalan secara damai, tertib, serta menghormati hak masyarakat luas dan fasilitas publik.
“Dengan demikian, penyampaian aspirasi di ruang publik dapat berlangsung secara tertib, damai, serta tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” pungkas Brata.

