SUKABUMIKU.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima uang titipan sebanyak Rp. 4.3 Miliar. Diduga uang tersebut hasil Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Untuk memastikan jumlah uang tersebut, Kejari Negeri Kabupaten Sukabumi menggunakan mesin perhitungan uang dari Bank BJB. Kasus dugaan SPK bodong atau fiktif ini terjadi pada tahun anggaran 2016 di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dikira PT GSI Cikembar Sukabumi Terbakar, Ternyata Kios dan Mobil
” Iya malam ini kami menerima titipan uang senilai Rp. 4.3 Miliar. Hasil dugaan SPK fiktif, uang berasal dari bantuan provinsi Jabar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju saat melakukan perhitungan uang bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, uang sebanyak Rp4,3 Miliyar tersebut berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melalukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA : Wali Kota Sukabumi Kesal, Manhole Drainase Pedestrian Hilang
“Jadi, jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp4,3 Miliyar. Nah, nanti kita tunggu lagi perusahaan lainnya apakan mereka ada niatan untuk mengembalikan uang apa tidak,” singkatnya. (Lan/*)