Berita SukabumiSukabumi

Pajak Meningkat, Retribusi Menurun di Kota Sukabumi, Ada Apa?

×

Pajak Meningkat, Retribusi Menurun di Kota Sukabumi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Pajak Kota Sukabumi
Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti

SUKABUMIKU.id-– Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya adalah dari sektor pajak dan retribusi. PAD Kota Sukabumi dari sektor pajak daerah, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi tahun 2020 sebesar 50 Milyar terdapat peningkatan sebesar 32,91% terhadap realisasi penerimaan tahun 2022 yang mencapai 67,55 Milyar.

Hal ini tentunya merupakan peningkatan yang signifikan mengingat digitalisasi pajak daerah telah dilaksanakan. Dampak dari upaya intensifikasi dan inovasi dalam pengoptimalisasian pajak daerah berhasil dilaksanakan salah satunya juga penguatan dalam regulasi dan pengembangan aplikasi skrining pajak daerah serta upaya digitalisasi lainnya.

Kemudian bagaimana dengan retribusi? Pengertian retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Retribusi di Kota Sukabumi terdiri dari 3 jenis retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang dikelola oleh 9 SKPD diantaranya DLH, Dinas Kesehatan, DPUTR, DPMPTSP, DKP3, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan BPKPD.

Realisasi penerimaan retribusi daerah tahun 2020 sebesar 7 Milyar dan capaian retribusi daerah tahun 2022 sebesar 6 Milyar. Seyogyanya retribusi meningkat seiring dengan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Namun kendala dalam pengelolaan retribusi salah satunya adalah belum dilaksanakan secara digital. Adakah hubungannya antara digitalisasi dengan optimalisasi pendapatan?

Jelas ada, karena dengan digitalisasi pemerintah daerah bisa memetakan potensi, mengembangkan inovasi hingga mengendalikan penerimaan retribusi di lapangan. Salah satu upaya untuk menuju digitalisasi adalah dengan menerapkan sistem pembayaran elektronifikasi. Terdapat kenaikan signifikan yang terjadi ketika penerapan elektronifikasi pada sektor retribusi telah dilaksanakan.
Dapat dicontohkan yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan dan retribusi pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan yang mana telah menerapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS sehingga meminimalisir indikasi kebocoran penerimaan retribusi.

Sesuai dengan peta jalan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bahwasanya Kota Sukabumi sudah harus menerapkan pembayaran cashless di setiap sektor. Dan ke depannya, proses digitalisasi dapat dengan mudah dilaksanakan sehingga peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi juga dapat optimal. (*)